Perintah Ilahi tentang Penyakit Kulit

Imamat 13:1-59

Peraturan tentang Penyakit Kulit

1TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun, firman-Nya, 2“Jika pada kulit tubuh seseorang terdapat bengkak, bintil, atau bercak terang, dan itu menjadi tanda penyakit kusta pada kulit tubuhnya, orang itu harus dibawa kepada Imam Harun atau kepada salah satu anaknya, para imam itu. 3Imam harus memeriksa penyakit pada kulit tubuh orang itu. Jika rambut di bagian penyakit itu menjadi putih dan tampak lebih dalam dari kulit tubuhnya, itu adalah penyakit kusta. Bila imam telah memeriksa orang itu, dia harus menyatakan bahwa orang itu najis. 4Jika bercak terang pada kulit tubuh orang itu tidak terlihat lebih dalam dari kulitnya, dan rambut pada bagian itu tidak menjadi putih, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari. 5Pada hari ketujuh, imam harus memeriksa orang itu lagi. Jika dalam pandangannya penyakit itu tetap tidak berubah dan penyakit itu tidak menyebar di kulit, imam harus mengasingkannya lagi selama tujuh hari. 6Lalu, imam harus memeriksanya kembali pada hari yang ketujuh. Jika penyakit itu telah pudar dan tanda itu tidak menyebar di kulit, tujuh hari kemudian, imam harus memeriksanya lagi. Jika infeksi itu telah hilang dan tidak menyebar pada kulitnya, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir, itu hanya ruam. Lalu, dia harus mencuci pakaiannya dan menjadi tahir. 7Namun, jika infeksi kulit itu menyebar di kulit setelah dia menunjukkan dirinya kepada imam untuk penahirannya, dia harus menunjukkan dirinya kembali kepada imam. 8Imam harus memeriksanya dan jika infeksi kulit itu telah menyebar pada kulitnya, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta. 9Jika seseorang terjangkit penyakit kusta, dia harus dibawa kepada imam, 10lalu imam harus memeriksanya. Jika ada bengkak putih pada kulitnya dan telah berubah menjadi rambut yang putih, dan ada daging tumbuh pada bengkak itu, 11itu adalah penyakit kusta yang kronis pada kulit tubuhnya. Imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Imam tidak perlu mengasingkannya karena dia sudah najis. 12Jika kusta itu telah pecah di kulit dan kusta itu menutupi seluruh kulit orang yang terjangkit itu dari kepala sampai kaki, sejauh yang dapat dilihat oleh imam, 13imam harus memeriksanya. Jika kusta itu telah menutupi seluruh tubuh orang itu, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir. Semuanya telah berubah menjadi putih, maka orang itu pun tahir. 14Namun, jika terlihat ada daging tumbuh, dia pun menjadi najis. 15Bila imam melihat bagian yang terlihat dagingnya, dia harus menyatakan bahwa orang itu najis. Daging yang terlihat itu najis. Itulah penyakit kusta. 16Jika daging tumbuh itu hilang dan berubah menjadi putih, orang itu harus menemui imam, 17lalu Imam harus memeriksanya. Jika penyakit itu telah menjadi putih, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir. 18Jika pada kulit seseorang timbul bisul dan telah sembuh, 19kemudian pada bekas bisul itu timbul bengkak berwarna putih atau bercak putih kemerah-merahan, itu harus ditunjukkan kepada imam. 20Imam harus memeriksanya, apabila bercak itu tampak lebih dalam dari kulit, dan rambut pada bagian itu menjadi putih, maka imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta yang muncul dari dalam bisul. 21Namun, jika imam memeriksanya dan itu tidak lebih dalam dari kulit, rambut pada bagian itu tidak menjadi putih, tetapi telah memudar, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari. 22Jika itu menyebar ke kulit, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis, itu adalah penyakit. 23Namun, jika bercak putih itu tetap di tempatnya dan tidak menyebar, itu adalah bekas bisul dan imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir. 24Jika seseorang mengalami luka bakar pada kulitnya dan daging pada luka bakar itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan, 25imam harus memeriksanya. Jika rambut pada bagian itu menjadi putih dan bercak itu terlihat lebih dalam daripada kulit, itu adalah kusta yang muncul dari luka bakar tadi. Lalu, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta. 26Namun, jika setelah diperiksa ternyata tidak ada rambut putih pada bercak dan tidak terlihat lebih dalam daripada kulit, bahkan memudar, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari. 27Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa orang itu lagi. Jika bercak itu menyebar pada kulit, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta. 28Akan tetapi, jika bercak itu tidak menyebar di kulit, bahkan telah memudar, itu hanyalah bekas luka bakar. Imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir hanya luka bakar. 29Jika laki-laki atau perempuan terinfeksi pada kulit kepala atau pada dagunya, 30imam harus memeriksa infeksi tersebut. Jika infeksi itu terlihat lebih dalam daripada kulit, dan rambut pada bagian itu menjadi tipis dan kekuning-kuningan, imam harus menyatakan bahwa orang itu najis. Itu adalah kudis, penyakit kusta pada kepala atau dagu. 31Jika penyakitnya tidak lebih dalam dari kulit dan tidak terdapat rambut hitam di situ, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari. 32Pada hari ketujuh, imam harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu tidak menyebar dan tidak ada rambut kekuning-kuningan yang tumbuh pada bagian itu, serta kudis itu tidak terlihat lebih dalam daripada kulit, 33orang itu harus bercukur, tetapi bagian yang terdapat kudis tidak boleh dicukur. Lalu, imam harus mengasingkan orang yang berpenyakit kudis itu selama tujuh hari lagi. 34Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu tidak menyebar di kulit dan tidak terlihat lebih dalam dari kulit, imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan dia menjadi tahir. 35Namun, jika kudis itu menyebar pada kulitnya sesudah penahirannya, 36imam harus memeriksanya lagi. Jika kudis itu menyebar ke kulit, imam tidak perlu mencari rambut yang kekuning-kuningan. Orang itu najis. 37Jika menurut pandangan imam, kudis itu tidak berubah dan ada rambut hitam yang tumbuh di situ, kudis itu telah sembuh dan orang itu tahir. Imam harus menyatakan bahwa orang itu tahir. 38Jika laki-laki atau perempuan terdapat bercak pada tubuhnya, bahkan bercak putih terang, 39imam harus memeriksanya. Jika bercak itu berwarna putih pucat, itu hanya ruam yang tidak berbahaya, yang timbul pada kulitnya. Orang itu tahir. 40Jika rambut kepala seseorang rontok sehingga dia menjadi botak, orang itu tahir. 41Jika rambut kepala seseorang rontok di dahinya sehingga dia mengalami botak pada dahinya, dia tahir. 42Namun, jika pada bagian kepala yang botak atau pada dahi yang botak itu terdapat bercak putih yang kemerah-merahan, itu adalah penyakit kusta, yang muncul pada bagian kepala yang botak atau pada dahi yang botak itu. 43Lalu, imam harus memeriksanya. Jika pembengkakan dari penyakit itu menjadi putih kemerah-merahan di kepala botaknya atau di dahi botaknya, tampak seperti kusta pada kulit tubuhnya, 44orang itu terjangkit penyakit kusta dan dia najis. Imam harus menyatakan bahwa orang itu najis karena kusta yang ada di kepalanya. 45Orang yang menderita penyakit kusta harus memakai pakaian yang disobek-sobek, rambutnya dibiarkan terurai, dan menutupi mulutnya sambil berseru-seru, ‘Najis, najis!’ 46Selama dia mengidap penyakit itu, dia najis. Dia memang najis dan harus tinggal terasing. Tempat tinggalnya adalah di luar perkemahan. 47Jika terdapat tanda-tanda kusta pada pakaian, baik itu pakaian yang terbuat dari bulu domba atau linen, 48dari bahan tenunan atau rajutan, dari kulit atau apa pun yang terbuat dari kulit, 49jika tanda itu berwarna kehijauan atau kemerahan pada pakaian atau pada kulit, atau pada benang, atau pada benda apa pun dari kulit, itu adalah tanda penyakit kusta, dan itu harus diperlihatkan kepada imam. 50Imam harus memeriksa tanda penyakit itu dan mengasingkan benda yang memiliki tanda penyakit itu selama tujuh hari. 51Pada hari ketujuh, imam harus memeriksa tanda itu lagi, jika tanda penyakit itu telah menyebar pada pakaian, pada benang, atau pada kulit, apa pun kegunaan benda berbahan kulit itu, penyakit itu adalah kusta ganas dan itu najis. 52Karena itu, imam harus membakar pakaian tersebut, atau benang, atau kain tenun dalam wol atau linen, atau benda apa pun berbahan kulit yang terdapat tanda itu, sebab itu adalah tanda kusta yang ganas. Pakaian itu harus dibakar dalam api. 53Namun, jika imam telah memeriksa dan tanda penyakit itu tidak menyebar pada pakaian, pada benang, atau pada tenunan, atau pada apa pun yang terbuat dari kulit, 54imam harus memerintahkan mereka untuk mencuci tanda penyakit itu, lalu untuk kedua kali, dia harus mengasingkannya selama tujuh hari lagi. 55Imam harus memeriksa kembali sesudah tanda penyakit itu dicuci. Jika tampaknya tanda penyakit itu tidak berubah meskipun tanda penyakit itu tidak menyebar, itu adalah najis. Kamu harus membakarnya dalam api, sebab tanda itu makin dalam di bagian belakang atau bagian depannya. 56Jika imam telah memeriksa dan tanda penyakit itu telah memudar setelah dicuci, dia harus menyobek pakaian, atau kulit, atau benang, atau tenunan itu. 57Jika tanda itu muncul kembali pada pakaian, pada benang, atau pada tenunan, atau dalam apa pun yang terbuat dari kulit, berarti tanda itu telah menyebar sehingga kamu harus membakar dengan api, apa pun yang terkena tanda itu 58Pakaian tersebut, atau benang, atau tenunan, atau benda apa pun yang terbuat dari kulit yang darinya tanda penyakit itu telah hilang ketika kamu mencucinya, kamu harus mencucinya kembali untuk kedua kalinya, dan barulah menjadi tahir.” 59Itulah hukum mengenai tanda penyakit kusta pada pakaian, baik yang berbahan bulu domba atau linen, dari tenunan atau rajutan, ataupun dari semua yang berbahan kulit, untuk menyatakannya najis atau tahir.

Alkitab Yang Terbuka (AYT) · ketuk nomor ayat untuk arti & konteksnya

Latar belakang

Allah memberi hukum tentang penyakit kulit

Setelah Kemah Suci selesai dibangun, Allah mulai memberikan peraturan praktis kepada Musa dan Harun. Kali ini topiknya sangat spesifik: bagaimana menangani orang yang terinfeksi penyakit kulit menular. Musa dan Harun dipanggil bersama karena peraturan ini menyangkut tugas imam dalam menilai kondisi kesehatan umat.

Di mana

Gunung Sinai / Kemah Suci

Di depan Kemah Pertemuan · padang gurun Sinai

Kapan

~1446 SM

Peristiwa Keluaran

Abraham
Keluaran
Kerajaan
Pembuangan
Yesus
Pembangunan Kemah Suci
Hukum kusta ditetapkan
Kamu di sini
T

Yang berbicara

TUHAN (melalui Musa)

Allah Israel, berbicara langsung kepada Musa

M

Kepada

Musa dan Harun

Pemimpin dan imam tertinggi Israel di padang gurun

Arti tiap ayat

Penjelasan Imamat 13:1-59 Ayat per Ayat

Imamat 13:1

Ayat ini membuka pasal tentang hukum penyakit kulit di Israel kuno. TUHAN berbicara langsung kepada Musa dan Harun, menunjukkan bahwa aturan ini bukan buatan manusia, melainkan perintah ilahi. Ini menekankan pentingnya…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:2

Ayat ini menjelaskan prosedur saat seseorang memiliki gejala penyakit kulit yang mungkin kusta. Orang itu harus dibawa kepada imam untuk diperiksa. Ini menunjukkan bahwa diagnosis dan keputusan tentang kekudusan bukan…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:3

Imam memeriksa gejala: jika rambut di bercak itu menjadi putih dan bercak tampak lebih dalam dari kulit, maka itu kusta dan orang dinyatakan najis. Keputusan ini bersifat medis dan ritual, memisahkan orang itu dari…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:4

Jika bercak itu tidak lebih dalam dari kulit dan rambutnya tidak putih, imam mengasingkan orang itu selama tujuh hari. Ini adalah masa observasi untuk melihat perkembangan penyakit. Tujuh hari melambangkan periode…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:5

Pada hari ketujuh, imam memeriksa lagi. Jika penyakit tidak berubah dan tidak menyebar, ia diasingkan tujuh hari lagi. Ini menunjukkan proses isolasi dan pemantauan yang cermat, menekankan kehati-hatian dan ketelitian…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:6

Setelah periode kedua, jika penyakit pudar dan tidak menyebar, imam menyatakan orang itu tahir, dan ia hanya ruam. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan menjadi tahir. Ini menunjukkan bahwa ada penyakit kulit yang…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:7

Ayat ini menjelaskan bahwa jika penyakit kulit menyebar setelah seseorang diperiksa imam dan dinyatakan tahir, orang itu harus kembali kepada imam untuk pemeriksaan ulang. Ini menunjukkan pentingnya pemantauan terhadap…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:8

Ayat ini menegaskan bahwa jika infeksi kulit menyebar setelah diperiksa imam, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu adalah penyakit kusta. Ini menunjukkan bahwa penyebaran penyakit adalah indikator…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:9

Ayat ini berbicara tentang seseorang yang terjangkit penyakit kusta dan harus dibawa kepada imam. Ini menunjukkan bahwa penyakit yang serius memerlukan pemeriksaan oleh otoritas yang berwenang, yaitu imam, yang…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:10

Ayat ini menjelaskan kriteria diagnosis kusta: adanya bengkak putih, rambut menjadi putih, dan daging tumbuh pada bengkak itu. Ini adalah tanda-tanda fisik yang jelas dan memerlukan penilaian imam.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:11

Ayat ini menyatakan bahwa jika kusta itu kronis, imam harus menyatakan orang itu najis tanpa perlu mengasingkannya, karena sudah jelas najis. Ini menekankan bahwa kondisi yang sudah parah memerlukan keputusan tegas.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:12

Ayat ini menjelaskan bahwa jika kusta menyebar ke seluruh tubuh, imam harus menyatakan orang itu tahir. Ini paradoksal, karena biasanya penyakit menyebar berarti najis, tetapi di sini jika seluruhnya putih, dianggap…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:13

Ayat ini menegaskan bahwa jika kusta telah menutupi seluruh kulit seseorang dan semuanya menjadi putih, imam harus menyatakan orang itu tahir. Ini menunjukkan bahwa penyakit yang sudah menyeluruh bisa dianggap selesai,…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:14

Ayat ini menyatakan bahwa jika setelah kulit menjadi putih, muncul daging tumbuh yang terlihat, orang itu menjadi najis. Daging yang tumbuh menandakan infeksi aktif yang membuat orang itu najis kembali.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:15

Ayat ini menegaskan bahwa ketika imam melihat daging yang tumbuh, dia harus menyatakan orang itu najis, karena daging yang terlihat itu adalah tanda penyakit kusta yang aktif. Ini menekankan pentingnya penilaian yang…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:16

Ayat ini memberikan harapan: jika daging tumbuh itu hilang dan berubah menjadi putih, orang itu harus menemui imam untuk diperiksa kembali. Ini menunjukkan bahwa ada kemungkinan untuk dipulihkan setelah sebelumnya…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:17

Ayat ini menjelaskan bahwa imam harus memeriksa kembali orang itu dan jika penyakit itu telah menjadi putih, dia harus menyatakan orang itu tahir. Ini menegaskan bahwa kesembuhan total mengarah pada penahiran.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:18

Ayat ini mulai membahas kasus bisul yang sudah sembuh, tetapi kemudian muncul bengkak putih atau bercak putih kemerahan di bekas bisul itu, yang harus ditunjukkan kepada imam untuk diperiksa. Ini menunjukkan bahwa…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:19

Setelah bisul sembuh, jika muncul bengkak putih atau bercak putih kemerahan di bekas luka, itu harus diperiksa oleh imam. Ayat ini mengajarkan bahwa bekas luka yang sembuh pun perlu diperhatikan karena bisa menjadi…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:20

Imam memeriksa bengkak atau bercak tersebut; jika tampak lebih dalam dari kulit dan rambut di situ menjadi putih, itu adalah kusta, dan orang itu dinyatakan najis. Ini menunjukkan bahwa diagnosis medis harus teliti dan…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:21

Jika imam melihat bahwa bercak itu tidak lebih dalam dari kulit, rambutnya tidak putih, dan sudah memudar, maka orang itu dikarantina tujuh hari. Ayat ini mengajarkan bahwa ada masa observasi untuk memastikan apakah…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:22

Jika penyakit itu menyebar di kulit setelah pemeriksaan, imam harus menyatakan orang itu najis. Ini menegaskan bahwa penyakit kusta yang menyebar adalah tanda yang serius dan membutuhkan isolasi.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:23

Jika bercak putih itu tetap dan tidak menyebar, itu hanya bekas bisul, dan imam menyatakan orang itu tahir. Ini menunjukkan bahwa tidak semua luka menjadi penyakit; ada bekas yang tidak berbahaya.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:24

Jika ada luka bakar pada kulit dan daging yang terbakar menjadi putih atau putih kemerahan, itu harus diperiksa imam. Ayat ini mengaitkan luka bakar dengan kemungkinan kusta, menunjukkan bahwa setiap perubahan kulit…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:25

Ayat ini berbicara tentang luka bakar yang berpotensi menjadi tanda kusta. Jika pada bekas luka bakar muncul bengkak putih atau bercak keputihan, dan rambut di tempat itu berubah putih serta tampak lebih dalam dari…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:26

Ayat ini memberikan harapan: jika luka bakar tidak menunjukkan tanda-tanda kusta yang jelas—tidak ada rambut putih atau tidak lebih dalam dari kulit—imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari untuk pemantauan…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:27

Pada hari ketujuh, imam memeriksa kembali. Jika penyakit itu menyebar di kulit, maka orang itu najis. Ini menunjukkan bahwa perkembangan penyakit menentukan status kenajisan. Penyebaran menjadi tanda bahwa masalah…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:28

Jika setelah tujuh hari bercak itu tidak menyebar dan malah memudar, maka itu hanya bekas luka bakar, dan orang itu dinyatakan tahir. Ini menunjukkan bahwa tidak semua tanda yang mencurigakan berakhir dengan kusta. Ada…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:29

Ayat ini mulai membahas penyakit pada kulit kepala atau dagu. Jika ada infeksi di area tersebut, imam harus memeriksanya. Ini menunjukkan bahwa setiap bagian tubuh perlu diperhatikan, termasuk yang mungkin tidak…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:30

Imam memeriksa infeksi di kepala atau dagu. Jika infeksi itu lebih dalam dari kulit dan rambut di tempat itu menjadi tipis dan kekuningan, imam harus menyatakan orang itu najis karena itu adalah kudis, semacam penyakit…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:31

Ayat ini mengajarkan bahwa jika penyakit kulit tidak lebih dalam dari kulit dan tidak ada rambut hitam di tempat itu, imam harus mengasingkan orang itu selama tujuh hari untuk observasi lebih lanjut. Ini menunjukkan…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:32

Ayat ini menjelaskan bahwa pada hari ketujuh, imam harus memeriksa kembali orang tersebut. Jika kudis tidak menyebar, tidak ada rambut kuning, dan tidak lebih dalam dari kulit, maka orang itu diasingkan lagi selama…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:33

Ayat ini memerintahkan orang yang terkena kudis untuk bercukur, tetapi tidak mencukur bagian yang terkena kudis. Kemudian imam mengasingkannya lagi selama tujuh hari. Ini menunjukkan aturan yang detail dalam proses…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:34

Ayat ini menyatakan bahwa pada hari ketujuh, imam memeriksa lagi. Jika kudis tidak menyebar dan tidak lebih dalam dari kulit, maka orang itu dinyatakan tahir. Setelah mencuci pakaian, ia menjadi tahir. Ini menunjukkan…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:35

Ayat ini mengatakan bahwa jika kudis menyebar setelah penahiran, orang itu harus kembali menunjukkan dirinya kepada imam. Ini menunjukkan bahwa jika penyakit muncul kembali, perlu evaluasi ulang dan mungkin isolasi…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:36

Ayat ini menjelaskan bahwa jika imam melihat kudis itu menyebar, ia tidak perlu mencari rambut kuning lagi; orang itu sudah najis. Ini menegaskan bahwa penyebaran penyakit adalah indikator yang jelas untuk kenajisan.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:37

Ayat ini berbicara tentang kudis di kepala atau dagu. Jika imam melihat penyakit itu tidak berubah dan rambut hitam tumbuh di tempat itu, itu tanda sudah sembuh. Imam akan menyatakan orang itu tahir, artinya bersih dan…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:38

Ayat ini membahas bercak-bercak putih pada kulit. Jika bercak itu putih pucat, itu bukan kusta, melainkan ruam biasa. Imam akan memeriksa dan menyatakan orang itu tahir, karena itu tidak berbahaya dan tidak menular.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:39

Ayat ini melanjutkan tentang bercak-bercak putih pada kulit. Jika bercak itu putih pucat, itu hanya ruam yang tidak berbahaya. Imam akan memeriksa dan menyatakan orang itu tahir, karena itu bukan penyakit kusta.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:40

Ayat ini menjelaskan bahwa jika seseorang mengalami kebotakan di kepala, dia tetap tahir. Kebotakan bukanlah penyakit kusta, jadi tidak perlu diasingkan atau dinyatakan najis.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:41

Ayat ini melanjutkan tentang kebotakan, khususnya di bagian depan kepala (dahi). Jika seseorang mengalami kebotakan di dahi, dia tetap tahir, karena itu bukan penyakit kusta.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:42

Ayat ini berkata jika pada bagian botak (kepala atau dahi) muncul bercak putih kemerah-merahan, itu bisa jadi penyakit kusta. Orang itu harus diperiksa imam dan jika terbukti kusta, dia najis.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:43

Ayat ini menjelaskan bahwa jika pada bagian kepala yang botak muncul bercak putih kemerahan, itu adalah tanda penyakit kusta. Imam harus memeriksa untuk memastikan diagnosis, dan jika terlihat seperti kusta pada kulit,…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:44

Ayat ini menegaskan bahwa jika imam menemukan tanda kusta di kepala, orang itu najis dan harus dinyatakan demikian. Ini menekankan peran imam sebagai otoritas dalam menentukan status kesucian seseorang.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:45

Orang yang terkena kusta harus menunjukkan statusnya dengan pakaian robek, rambut terurai, dan berteriak 'Najis!' agar orang lain menjauh. Ini adalah tindakan untuk mencegah penularan dan menjaga komunitas tetap tahir.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:46

Orang dengan kusta harus tinggal terasing di luar perkemahan selama sakitnya. Ini menekankan pemisahan dari komunitas untuk mencegah penyebaran penyakit, tetapi juga menunjukkan pentingnya isolasi sementara.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:47

Ayat ini memulai aturan tentang kusta pada pakaian. Jika ada tanda kehijauan atau kemerahan pada kain wol, linen, atau kulit, itu perlu diperiksa imam untuk menentukan apakah itu kusta.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:48

Aturan kusta pada pakaian juga berlaku untuk bahan tenunan, rajutan, atau kulit. Ini menunjukkan bahwa prinsip pemeriksaan dan karantina berlaku untuk berbagai jenis bahan.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:49

Ayat ini berbicara tentang tanda penyakit kusta yang bisa muncul pada pakaian atau benda dari kulit, seperti noda kehijauan atau kemerahan. Tanda ini harus diperlihatkan kepada imam untuk diperiksa, karena bisa menjadi…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:50

Setelah diperiksa, imam harus mengasingkan benda yang terkena tanda itu selama tujuh hari, sebagai masa karantina untuk melihat apakah tanda itu menyebar atau tidak. Ini adalah langkah pencegahan agar penyakit tidak…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:51

Pada hari ketujuh, imam memeriksa kembali. Jika tanda sudah menyebar pada pakaian atau benda kulit, maka itu adalah kusta yang ganas dan najis. Penyebaran menunjukkan bahwa infeksi aktif dan berbahaya.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:52

Jika terbukti najis, imam harus membakar pakaian atau benda yang terkena kusta itu. Ini adalah tindakan tegas untuk menghilangkan sumber penularan dan menjaga kekudusan komunitas.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:53

Jika setelah tujuh hari tanda itu tidak menyebar, imam tidak langsung menyatakan tahir, tetapi memerintahkan untuk mencuci tanda itu, lalu mengasingkannya lagi selama tujuh hari. Ini adalah proses ganda untuk…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:54

Langkah selanjutnya: setelah dicuci, benda itu harus diasingkan tujuh hari lagi. Ini menunjukkan betapa seriusnya penanganan penyakit kusta; setiap tahap harus dilalui dengan teliti untuk menghindari kesalahan.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:55

Ayat ini mengajarkan bahwa jika tanda penyakit pada pakaian tidak berubah setelah dicuci, meskipun tidak menyebar, benda itu tetap najis dan harus dibakar. Ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan menyeluruh dan tindakan…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:56

Jika setelah dicuci tanda penyakit itu memudar, imam harus menyobek bagian yang terkena dari pakaian atau barang kulit tersebut. Ini menunjukkan bahwa jika penyakitnya tidak menyebar dan mulai hilang, cukup memisahkan…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:57

Ayat ini menegaskan bahwa jika tanda penyakit muncul kembali setelah dicuci, maka itu adalah tanda kusta yang menyebar, dan barang tersebut harus dibakar habis. Ini menekankan bahwa kekambuhan penyakit menunjukkan…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:58

Jika tanda penyakit hilang setelah dicuci, maka pakaian atau barang kulit itu harus dicuci kedua kalinya, dan kemudian akan menjadi tahir. Ini menunjukkan bahwa proses pembersihan mungkin perlu diulang untuk memastikan…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 13:59

Ayat ini merupakan penutup dari peraturan tentang kusta pada pakaian dan barang kulit. Ini menegaskan bahwa hukum-hukum ini diberikan untuk menentukan apakah sesuatu najis atau tahir, menunjukkan bahwa Allah peduli…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Baca Imamat 13 selengkapnya