Tanah Milik Tuhan

Imamat 25:23-34

Hukum tentang Hak Milik

23Tanah tidak boleh dijual secara permanen. Sebab sesungguhnya, tanah itu adalah milik-Ku. Kamu semua hanyalah orang asing dan pendatang yang tinggal di tanah-Ku. 24Semua tanah kepunyaanmu harus kamu beri hak tebus. 25Jika seseorang di negerimu menjadi miskin dan terpaksa menjual sebagian tanahnya, keluarga terdekatnya harus datang dan menebus tanah itu kembali. 26Jika dia tidak memiliki keluarga dekat, tetapi kemudian dia memiliki cukup uang untuk menebus tanahnya, 27dia harus menghitung jumlah tahun sejak dia menjualnya, dan mengembalikan kelebihannya kepada orang yang membelinya. Dengan demikian, tanah itu akan menjadi miliknya kembali. 28Namun, jika dia tidak mampu menebus tanahnya, tanah itu harus tetap menjadi milik orang yang telah membelinya sampai tahun Yobel tiba. Pada tahun Yobel, tanah itu harus dikembalikan kepada orang yang menjualnya sehingga dia bisa kembali ke tanahnya. 29Jika seseorang menjual rumahnya yang berada di kota yang bertembok, hak tebusnya berlaku selama setahun sejak hari penjualannya. Dalam satu tahun itu dia berhak menebusnya. 30Jika rumah itu tidak ditebus dalam setahun, rumah itu akan menjadi milik pembelinya selamanya, tidak akan dikembalikan pada tahun Yobel. 31Rumah-rumah di desa yang tidak dikelilingi tembok dianggap sama dengan ladang terbuka, boleh ditebus dan harus dikembalikan pada tahun Yobel. 32Mengenai kota-kota orang Lewi, orang Lewi memiliki hak tebus selamanya atas rumah mereka yang ada di kota-kota mereka. 33Oleh karena itu, jika seorang Lewi menjual rumahnya yang berada di kota orang Lewi, rumah itu akan dikembalikan kepadanya pada tahun Yobel. Sebab, rumah yang ada di kota-kota orang Lewi adalah milik mereka di antara anak-anak Israel. 34Namun, ladang penggembalaan di kota-kota orang Lewi tidak boleh dijual. Sebab, itu adalah milik mereka selamanya.

Alkitab Yang Terbuka (AYT) · ketuk nomor ayat untuk arti & konteksnya

Latar belakang

Tanah Tidak Boleh Dijual Permanen

Allah menegaskan bahwa tanah Kanaan adalah milik-Nya. Umat Israel hanyalah pengelola, bukan pemilik mutlak, sehingga tanah tidak boleh dijual selamanya.

Di mana

Gunung Sinai

Di kaki gunung, saat kemah pertemuan didirikan

Kapan

~1445 SM

Perjalanan di padang gurun

Abraham
Keluaran
Kerajaan
Pembuangan
Yesus
Keluaran dari Mesir
Masuk ke Kanaan
Kamu di sini
M

Yang berbicara

Musa

Pemimpin Israel, pembawa hukum TUHAN

U

Kepada

Umat Israel

Bangsa pilihan Allah, sedang dalam perjalanan ke Kanaan

Arti tiap ayat

Penjelasan Imamat 25:23-34 Ayat per Ayat

Imamat 25:23

Ayat ini menegaskan bahwa tanah itu milik Tuhan, dan umat Israel hanyalah orang asing dan pendatang di tanah-Nya. Oleh karena itu, tanah tidak boleh dijual secara permanen, karena itu milik Tuhan dan harus dijaga…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 25:24

Ayat ini memerintahkan bahwa setiap tanah kepunyaan orang Israel harus diberi hak tebus, yaitu hak untuk membeli kembali tanah yang dijual oleh kerabat dekatnya. Ini adalah aturan untuk melindungi warisan keluarga dan…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 25:25

Ayat ini mengajarkan bahwa jika seorang Israel menjadi miskin dan harus menjual tanahnya, keluarga terdekatnya harus menebusnya kembali. Ini adalah bagian dari hukum tahun Yobel untuk memastikan tanah tetap berada…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 25:26

Jika seseorang yang menjual tanahnya tidak memiliki keluarga yang bisa menebus, tetapi kemudian ia sendiri mampu, ia harus menghitung nilai tanah berdasarkan tahun-tahun yang tersisa sampai Yobel dan membayar…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 25:27

Ayat ini menjelaskan perhitungan harga penebusan: sejak tanah dijual, pembeli membayar untuk hasil panen yang mungkin didapat. Jika penjual ingin menebusnya, ia harus mengembalikan nilai tahun-tahun yang tersisa sampai…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 25:28

Jika penjual tidak mampu menebus tanahnya, maka tanah itu tetap milik pembeli sampai tahun Yobel. Pada tahun Yobel, tanah itu harus dikembalikan kepada penjual, karena tanah sejatinya milik Tuhan dan tidak boleh…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 25:29

Aturan tentang penebusan rumah berbeda dengan tanah. Jika seseorang menjual rumah di kota bertembok, ia memiliki waktu satu tahun untuk menebusnya. Setelah satu tahun, rumah itu menjadi milik pembeli selamanya dan…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 25:30

Jika rumah di kota bertembok tidak ditebus dalam setahun, maka hak tebusnya hilang, dan rumah itu menjadi milik pembeli selamanya. Ini menekankan bahwa beberapa keputusan sulit harus diambil dalam batas waktu tertentu.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 25:31

Rumah di desa tanpa tembok dianggap seperti ladang, sehingga bisa ditebus kapan saja dan harus dikembalikan pada tahun Yobel. Ini menunjukkan bahwa tanah dan properti di area pedesaan dianggap penting untuk…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 25:32

Orang Lewi, yang tidak mendapat bagian tanah seperti suku lain, diberikan hak tebus selamanya atas rumah mereka di kota-kota Lewi. Ini adalah ketentuan khusus untuk memastikan mereka tidak kehilangan tempat tinggal dan…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 25:33

Jika seorang Lewi menjual rumahnya, rumah itu harus kembali padanya pada tahun Yobel, karena rumah itu adalah milik tetap mereka di antara orang Israel. Ini menjamin stabilitas dan keberlangsungan keluarga Lewi dalam…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 25:34

Ladang penggembalaan di kota-kota orang Lewi tidak boleh dijual, karena itu adalah milik mereka untuk selama-lamanya. Ini melindungi sumber penghidupan mereka dan menunjukkan bahwa Allah memperhatikan kebutuhan mereka…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Baca Imamat 25 selengkapnya