Hukum Kurban Penghapus Dosa

Imamat 6:24-30

Peraturan Persembahan Penghapus Dosa

Latar belakang

Tuhan Berfirman tentang Kurban Dosa

Tuhan memerintahkan Musa untuk menyampaikan hukum tentang kurban penghapus dosa kepada Harun dan anak-anaknya. Aturan ini menekankan kesucian prosedur dan tempat penyembelihan.

Di mana

Gunung Sinai

Di kaki Gunung Sinai, saat perkemahan Israel

Kapan

~1440 SM

Perjalanan di padang gurun

Abraham
Keluaran
Kerajaan
Pembuangan
Yesus
Keluaran dari Mesir
Memasuki Kanaan
Kamu di sini
T

Yang berbicara

Tuhan

Allah Israel, pemberi hukum

M

Kepada

Musa

Nabi dan pemimpin Israel, perantara

Arti tiap ayat

Penjelasan Imamat 6:24-30 Ayat per Ayat

Imamat 6:24

Ayat ini memulai peraturan tentang persembahan penghapus dosa. Daging persembahan ini harus dimakan oleh imam yang mempersembahkannya, tetapi hanya di tempat kudus, yaitu di pelataran tenda pertemuan.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 6:25

Ayat ini mengatur bahwa korban penghapus dosa harus disembelih di tempat yang sama dengan korban bakaran, dan dianggap mahakudus. Ini menunjukkan keseriusan dosa dan perlunya pengorbanan untuk pendamaian.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 6:26

Imam yang mempersembahkan korban penghapus dosa harus memakannya di tempat kudus, di pelataran Kemah Pertemuan. Ini adalah bagian dari ritual yang menandakan bahwa dosa umat ditanggung oleh imam dan dipulihkan.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 6:27

Segala sesuatu yang menyentuh daging korban menjadi kudus, dan darah yang terpercik harus dicuci di tempat kudus. Ini menekankan kekudusan korban dan pemisahan dari hal-hal biasa.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 6:28

Bejana tanah yang digunakan untuk memasak korban harus dipecahkan, sedangkan bejana perunggu harus digosok dan dibilas dengan air. Ini melambangkan penanganan kekudusan secara hati-hati.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 6:29

Hanya laki-laki dari keluarga imam yang boleh memakan korban penghapus dosa, dan itu adalah mahakudus. Ini menegaskan bahwa hanya mereka yang ditahbiskan yang dapat mengambil bagian dalam hal-hal kudus.

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Imamat 6:30

Jika darah korban dibawa ke dalam Kemah Pertemuan untuk pendamaian, maka korban itu tidak boleh dimakan, melainkan dibakar habis. Ini menunjukkan bahwa korban untuk pendamaian di hadapan Allah harus diserahkan…

Arti lengkap, studi kata & renungan →

Baca Imamat 6 selengkapnya