Hukum Romawi bicara
Kisah Para Rasul 25:16
Tertuduh berhak bertemu penuduh
“Aku menjawab mereka bahwa bukanlah suatu kebiasaan bagi orang Roma untuk menyerahkan seseorang sebelum tertuduh bertemu dengan para penuduhnya, muka dengan muka, dan ia diberi kesempatan untuk membuat pembelaan terhadap tuduhan-tuduhan tersebut.”Kisah Para Rasul 25:16 · AYT
Alkitab Yang Terbuka
“Aku menjawab mereka, bahwa bukanlah kebiasaan pada orang-orang Roma untuk menyerahkan seorang terdakwa sebagai suatu anugerah Kisah Para Rasul 25.17–21 155 sebelum ia dihadapkan dengan orang- orang yang menuduhnya dan diberi kesempatan untuk membela diri terhadap tuduhan itu.”Kisah Para Rasul 25:16 · TB
Terjemahan Baru
“Tetapi saya menjawab bahwa orang Roma tidak bisa menyerahkan begitu saja seorang tertuduh untuk dihukum, kalau tertuduh itu belum berhadapan dengan pendakwa-pendakwanya dan diberi kesempatan membela diri.”Kisah Para Rasul 25:16 · BIS
Bahasa Indonesia Sehari-hari
“Tetapi saya menjawab mereka bahwa menurut hukum Romawi, seorang tertuduh tidak bisa sembarangan dihukum mati. Sebelumnya dia harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan para penuduhnya.”Kisah Para Rasul 25:16 · TSI
Terjemahan Sederhana Indonesia
“To whom I answered, It is not the manner of the Romans to deliver any man to die, before that he which is accused have the accusers face to face, and have licence to answer for himself concerning the crime laid against him.”Kisah Para Rasul 25:16 · KJV
King James Version
Arti ayat
Apa Arti Kisah Para Rasul 25:16?
Festus menyatakan prinsip hukum Romawi bahwa seorang terdakwa tidak boleh dihukum sebelum bertemu langsung dengan para penuduhnya dan diberi kesempatan membela diri. Ini menunjukkan keadilan yang berlaku di Kekaisaran Romawi saat itu.
Latar belakang
Hadap-hadapan dulu
Festus menjawab bahwa orang Romawi tak menyerahkan terdakwa sebelum ia bertemu para penuduhnya muka dengan muka. Tertuduh harus diberi kesempatan membela diri. Ini prinsip keadilan dasar yang ia banggakan.
Di mana
Kaisarea
Festus menjelaskan standar peradilan Romawi
Kapan
~59 M
Prinsip proses hukum
Yang berbicara
Festus
Gubernur yang membela prinsip proses hukum Romawi
Kepada
Raja Agripa II
Mendengar prinsip hukum Romawi dipaparkan
Studi kata
Kata Kunci dalam Bahasa Asli
ἔθος
ethos · custom
kebiasaan, hukum tak tertulis
κατὰ πρόσωπον
kata prosōpon · face to face
berhadapan langsung
ἀπολογίας
apologias · defense
kesempatan membela diri
Ethos Romawi menjamin terdakwa bertemu penuduh 'kata prosōpon' — keadilan butuh konfrontasi terbuka.
Tahukah kamu
Akar peradilan modern
Prinsip hak terdakwa membela diri di depan penuduhnya ini berakar di hukum Romawi dan masih jadi fondasi sistem peradilan modern hingga kini.
Ayat terkait
Ayat Lain yang Menggemakan Kisah Para Rasul 25:16
Sering disalahpahami
Salah Kaprah tentang Kisah Para Rasul 25:16
✕ Sering dikira
"Festus mengarang aturan ini."
✓ Yang sebenarnya
Ini prinsip hukum Romawi yang mapan, bukan improvisasi.
✕ Sering dikira
"Pembelaan diri itu kemurahan Festus."
✓ Yang sebenarnya
Itu hak hukum terdakwa, bukan sekadar kebaikan hati.
Renungan
Renungan Singkat Kisah Para Rasul 25:16
Prinsip keadilan ini mengingatkan kita pentingnya mendengarkan kedua belah pihak sebelum menilai. Dalam hubungan sehari-hari, kita bisa berlaku adil dengan tidak memihak sebelum mendengar cerita lengkap.
Tuhan, jadikanlah kami pribadi yang menghargai keadilan, yang mau mendengarkan sebelum menghakimi. Amin.