Hukum Romawi bicara

Kisah Para Rasul 25:16

Tertuduh berhak bertemu penuduh

Aku menjawab mereka bahwa bukanlah suatu kebiasaan bagi orang Roma untuk menyerahkan seseorang sebelum tertuduh bertemu dengan para penuduhnya, muka dengan muka, dan ia diberi kesempatan untuk membuat pembelaan terhadap tuduhan-tuduhan tersebut.

Kisah Para Rasul 25:16 · AYT

Alkitab Yang Terbuka

Arti ayat

Apa Arti Kisah Para Rasul 25:16?

Festus menyatakan prinsip hukum Romawi bahwa seorang terdakwa tidak boleh dihukum sebelum bertemu langsung dengan para penuduhnya dan diberi kesempatan membela diri. Ini menunjukkan keadilan yang berlaku di Kekaisaran Romawi saat itu.

Latar belakang

Hadap-hadapan dulu

Festus menjawab bahwa orang Romawi tak menyerahkan terdakwa sebelum ia bertemu para penuduhnya muka dengan muka. Tertuduh harus diberi kesempatan membela diri. Ini prinsip keadilan dasar yang ia banggakan.

Di mana

Kaisarea

Festus menjelaskan standar peradilan Romawi

Kapan

~59 M

Prinsip proses hukum

Abraham
Keluaran
Kerajaan
Pembuangan
Yesus
Tuntutan Yahudi
Sidang dipanggil
Kamu di sini
F

Yang berbicara

Festus

Gubernur yang membela prinsip proses hukum Romawi

R

Kepada

Raja Agripa II

Mendengar prinsip hukum Romawi dipaparkan

Studi kata

Kata Kunci dalam Bahasa Asli

ἔθος

ethos · custom

kebiasaan, hukum tak tertulis

κατὰ πρόσωπον

kata prosōpon · face to face

berhadapan langsung

ἀπολογίας

apologias · defense

kesempatan membela diri

Ethos Romawi menjamin terdakwa bertemu penuduh 'kata prosōpon' — keadilan butuh konfrontasi terbuka.

Tahukah kamu

Akar peradilan modern

Prinsip hak terdakwa membela diri di depan penuduhnya ini berakar di hukum Romawi dan masih jadi fondasi sistem peradilan modern hingga kini.

Ayat terkait

Ayat Lain yang Menggemakan Kisah Para Rasul 25:16

Sering disalahpahami

Salah Kaprah tentang Kisah Para Rasul 25:16

✕  Sering dikira

"Festus mengarang aturan ini."

✓  Yang sebenarnya

Ini prinsip hukum Romawi yang mapan, bukan improvisasi.

✕  Sering dikira

"Pembelaan diri itu kemurahan Festus."

✓  Yang sebenarnya

Itu hak hukum terdakwa, bukan sekadar kebaikan hati.

Renungan

Renungan Singkat Kisah Para Rasul 25:16

Prinsip keadilan ini mengingatkan kita pentingnya mendengarkan kedua belah pihak sebelum menilai. Dalam hubungan sehari-hari, kita bisa berlaku adil dengan tidak memihak sebelum mendengar cerita lengkap.

Tuhan, jadikanlah kami pribadi yang menghargai keadilan, yang mau mendengarkan sebelum menghakimi. Amin.