Hukum tentang Hubungan Seksual dengan Budak
Imamat 19:20
Kekudusan dalam Kehidupan Sehari-hari
“Apabila seorang laki-laki mengadakan hubungan seksual dengan budak perempuan orang lain, yang belum ditebus atau dibebaskan, perbuatan itu harus mendapat hukuman. Namun, jangan dihukum mati karena budak perempuan itu belum dibebaskan.”Imamat 19:20 · AYT
Alkitab Yang Terbuka
“Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan, yakni seorang budak perempuan yang ada di bawah kuasa laki-laki lain, tetapi yang tidak pernah ditebus dan tidak juga diberi surat tanda merdeka, maka perbuatan itu haruslah dihukum; tetapi janganlah keduanya dihukum mati, karena perempuan itu belum dimerdekakan.”Imamat 19:20 · TB
Terjemahan Baru
“Apabila seorang laki-laki berjanji akan menjual budaknya yang perempuan kepada laki-laki lain untuk dijadikan selirnya, dan orang yang mau membeli budak itu belum membayarnya, lalu pemilik yang semula bersetubuh dengan budak itu, mereka berdua harus dihukum, tetapi tidak boleh dihukum mati, sebab bagaimanapun juga perempuan itu masih budaknya.”Imamat 19:20 · BIS
Bahasa Indonesia Sehari-hari
““Jika seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang budak perempuan yang sudah direncanakan untuk menjadi milik orang lain, tetapi budak itu belum dibayar atau ditebus menjadi orang merdeka, maka lelaki itu harus membayar denda. Tetapi mereka berdua tidak dihukum mati, karena perempuan itu belum berstatus merdeka.”Imamat 19:20 · TSI
Terjemahan Sederhana Indonesia
“And whosoever lieth carnally with a woman, that is a bondmaid, betrothed to an husband, and not at all redeemed, nor freedom given her; she shall be scourged; they shall not be put to death, because she was not free.”Imamat 19:20 · KJV
King James Version
Arti ayat
Apa Arti Imamat 19:20?
Ayat ini berbicara tentang hubungan seksual dengan budak perempuan yang belum bebas. Ini adalah aturan yang spesifik dan berat untuk dipahami pada masa kini. Intinya, hukum ini menekankan konsekuensi dari dosa dan perlunya pengakuan serta pemulihan, namun ketidakadilan sistem perbudakan tetap menjadi konteks yang harus dikritisi.
Latar belakang
Kasus Khusus: Budak yang Belum Bebas
Ayat ini membahas kasus seorang laki-laki yang berhubungan seksual dengan budak perempuan yang belum ditebus. Hukumannya tidak seberat kasus perzinahan biasa karena status budak perempuan yang belum bebas. Ini menunjukkan keadilan yang mempertimbangkan keadaan.
Di mana
Dataran Moab
Di depan Kemah Pertemuan, saat berkumpul
Kapan
~1440 SM
Perjalanan di padang gurun
Yang berbicara
Musa
Pemimpin Israel, ~120 tahun
Kepada
Umat Israel
Bangsa pilihan yang baru keluar dari Mesir
Studi kata
Kata Kunci dalam Bahasa Asli
שְׁכָבָה
shekhavah · hubungan
tidur dengan, secara halus untuk hubungan seksual
אָמָה
amah · budak
budak perempuan, pelayan wanita
פָּדָה
padah · ditebus
menebus, membebaskan dengan membayar harga
Kata shekhavah menunjukkan tindakan fisik, amah menekankan status sosial yang rendah, dan padah menunjukkan proses penebusan. Ini menyoroti bahwa hukum ini berusaha melindungi mereka yang rentan sambil tetap mengakui realitas sosial.
Tahukah kamu
Budak perempuan belum bebas, jadi tidak dihukum mati
Dalam konteks budaya saat itu, budak belum dianggap sebagai pribadi yang sepenuhnya merdeka, tetapi hukum ini tetap memberikan perlindungan dan tanggung jawab bagi laki-laki. Ini adalah contoh keadilan yang kontekstual.
Ayat terkait
Ayat Lain yang Menggemakan Imamat 19:20
Sering disalahpahami
Salah Kaprah tentang Imamat 19:20
✕ Sering dikira
Menganggap hukum ini melegalkan perbudakan atau hubungan seksual dengan budak.
✓ Yang sebenarnya
Hukum ini mengatur dan membatasi, memberikan hukuman serta tanggung jawab, bukan memberikan izin. Ini juga menunjukkan bahwa perbudakan adalah realitas yang diatur, bukan diidealkan.
✕ Sering dikira
Berpikir hukuman yang lebih ringan berarti Allah meremehkan dosa tersebut.
✓ Yang sebenarnya
Hukuman lebih ringan karena status budak yang belum bebas, tetapi tetap ada konsekuensi dan korban penghapus dosa, menunjukkan dosa tetap serius.
Renungan
Renungan Singkat Imamat 19:20
Kita hidup dalam dunia yang berbeda, tetapi prinsipnya adalah bertanggung jawab atas perbuatan salah kita. Jika kita melakukan kesalahan, akui dan cari pemulihan yang benar, bukan menyembunyikannya. Setiap tindakan yang tidak adil harus dihadapi dengan jujur.
Tuhan, ampuni aku jika aku pernah bertindak tidak adil dan ajarilah aku untuk bertanggung jawab serta mencari pemulihan. Amin.